Home > Analisis Terbaru: Bank Singapura Masih Biayai PLTU Batu Bara, meski Berkomitmen untuk Berhenti
Media Release

Analisis Terbaru: Bank Singapura Masih Biayai PLTU Batu Bara, meski Berkomitmen untuk Berhenti

9 September 2026

Jakarta/Singapore, 8 September 2026 – Analisis terbaru dari Market Forces mengungkapkan, tiga bank asal Singapura yaitu DBS, OCBC, dan UOB masih membiayai proyek PLTU batu bara captive antara tahun 2020 hingga 2025. Padahal sejak tahun 2019, ketiga bank tersebut secara resmi mengumumkan kepada publik bahwa mereka menghentikan pembiayaan ke proyek-proyek batu bara.

Hal tersebut terungkap dari analisis bertajuk “Banks said no to new coal. Loopholes say otherwise” yang diterbitkan hari ini, Selasa (8/9/2026). Ketiga bank bank Singapura tersebut terlibat dalam pembiayaan proyek PLTU batu bara captive, termasuk ke Harita Group, produsen nikel utama yang beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, yang mendapat dukungan pinjaman sebesar US$923 juta.

Ginanjar Aryasuta, Juru Kampanye Keuangan Market Forces, mengatakan, “Fakta bahwa bank-bank besar Singapura masih menyisakan celah untuk mendanai PLTU batu bara berskala industri sangat mengkhawatirkan. Jika bank-bank Singapura benar-benar berkomitmen menghentikan pendanaan batu bara, sebagaimana komitmen iklim yang mereka umumkan sendiri, mereka harus menutup celah besar dan kotor ini.”

Temuan lain dalam analisis itu adalah bahwa ban-bank besar di Singapura memiliki celah kebijakan yang signifikan yang memungkinkan pembiayaan bagi perusahaan yang mengembangkan atau mengoperasikan PLTU batu bara.

Selain itu, bank-bank Singapura juga masih membiayai PLTU batu bara captive untuk memproduksi nikel dan aluminium, termasuk untuk PT ANTAM Tbk, PT Mineral Industri Indonesia (Persero), dan Tsingshan Holding Group—perusahaan asal China yang beroperasi di bidang pertambangan dan pengolahan nikel di Indonesia, mengutip laporan Earthwise Institute.

Menurut analisis, bank-bank di Singapura memiliki kebijakan yang membolehkan pembiayaan batu bara sehingga memungkinkan perluasan operasi bahan bakar fosil tanpa batas waktu penghentian yang jelas.

Berdasarkan data dari Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA), Indonesia sudah mengoperasikan kapasitas PLTU captive sebesar 19,3 GW pada 2025, dan berpotensi berkembang hingga mencapai 31 GW.

Analisis ini menunjukkan bahwa telah terjadi inkonsistensi dan ketidaksesuaian kebijakan bank dalam pembiayaan proyek batu bara. DBS secara eksplisit mengecualikan pendanaan untuk PLTU batu bara captive dalam portofolio eksposurnya. Sementara batasan pembiayaan OCBC dan UOB yang hanya mencakup klien di sektor pembangkit listrik, sehingga mereka tetap dapat mendanai batu bara untuk industri meskipun telah berkomitmen menghentikan dukungan terhadap bahan bakar fosil yang mencemari lingkungan tersebut.

Faktanya, PLTU batu bara captive menyumbang sekitar 80% dari total penambahan kapasitas PLTU batu bara baru di Indonesia antara Juli 2024-Juli 2025.

Analisis ini juga menemukan, risiko iklim fisik menambah lapisan risiko terhadap operasional PLTU batu bara untuk industri. Banjir diperkirakan akan menimbulkan kerugian yang signifikan dan berdampak buruk pada wilayah pengolahan nikel Morowali di Sulawesi Tengah, yang menunjukkan bahwa kawasan industri besar semakin rentan terhadap kejadian cuaca buruk.

“Pendanaan PLTU batu bara industri menjangkau jauh melampaui batas wilayah Indonesia, mengingat Asia Tenggara akan mengalami peningkatan permintaan listrik sebesar lebih dari 100 TWh antara tahun 2025 dan 2030. Kebijakan pembiayaan bank memengaruhi masa depan industri dan akan memperparah dampak krisis iklim yang dialami jutaan orang jika kita terus membiayai batu bara alih-alih energi yang lebih bersih,” Ginanjar menegaskan.


Untuk pertanyaan dan wawancara media, hubungi:

Antony Balmain, +61-423-253-477,
[email protected]
Ginanjar Ariyasuta +62 851-5656-8359,
[email protected]